Tuding Beroperasi Tanpa Ijin Lengkap dan Banyak Pihak Tutup Mata, Tambak Udang di Segel KNPI

    Tuding Beroperasi Tanpa Ijin Lengkap dan Banyak Pihak Tutup Mata, Tambak Udang di Segel KNPI
    Salah satu tambak udang di Baksel yang di segel oleh KNPI Lebak

    LEBAK, - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang di ketuai oleh Cucu Komarudin melakukan Aksi penyegelan pada beberapa titik tambak udang yang berada di Lebak selatan, Minggu, 05 Maret 2023.

    Diduga kuat beberapa tambak udang di wilayah Lebak selatan belum memiliki kelengkapan administrasi perizinan PKKPRL dan perijinan lainnya, Namun karena banyak pihak terkait tutup mata dan membiarkan, KNPI Lebak pun melakukan aksi penyegelan.

    Sekretaris Jendral DPD KNPI Kabupaten Lebak, Dede Abdul Kodir menyayangkan masih adanya oknum pengusaha tambak yang nakal, menurutnya izin PKKPRL tersebut adalah izin wilayah yang harus lebih awal di urus.

    Pihaknya mengatakan aksi penyegelan bagian kepedulian Pemuda Lebak terhadap negara dan bukti bahwa KNPI adalah Organisasi Kepemudaan yang memiliki kepekaan control sosial.  Perusahaan tambak udang telah memanfaatkan ruang laut yang seharusnya negara mendapatkan Penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    "Kami DPD KNPI Kabupaten Lebak  . Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki izin PKKPRL,   sementara kami duga beberapa tambak udang di Lebak selatan belum memilik izin tersebut. sebab itu saya mengajak kawan-kawan untuk melakukan aksi.  sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan PPKKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut." Ujarnya.

    Selain itu pihaknya menduga beberapa perusahaan tambak udang juga belum memiliki persutujuan IPAL pembuangan limbah diluar area.

    "Kami pun menduga bahwa selain diduga kuat belum memiliki izin PKKP, RL, beberapa tambak udang tersebut pun belum memiliki persetujuan pembuangan limbah dari LH ini persoalan serius karna menyangkut keselamatan. Kebijakan persetujuan itu adanya di LH jadi kami merasa pernyataan DKP Provinsi Banten beberapa hari lalu mengeluarkan statmentnya itu keliru, " tambahnya

    Sementara itu M. Febi Pirmansyah selaku Ketua DPK KNPI  Kecamatan Malingping, menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku pengusaha pertambakan yang memanfaatkan Ruang laut tanpa izin Administrasi yang lengkap itu di biarkan. .

    "Tidak ada alasan bagi para pelaku usaha tambak udang sekecil apapun itu terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut jika tidak memiliki izin yang lengkap, maka itu salah dan tidak boleh di biarkan. Kami tidak melarang adanya pengusaha yang datang dan melakukan kegiatan usaha, kami hanya meminta terkait administrasi perizinan tolong di lengkapi, " tegasnya.

    Sementara itu Hendrik selaku Koordinator Lapangan yang sekaligus sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi KNPI, mengatakan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

    "Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2)
    Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 l. Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah)" tutupnya.(PR)

    ijin perijinan tambak udang lebak selatan pkkprl ipal knpi
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Sulit Ditemui, Pemohon Informasi Pinta Kinerja...

    Artikel Berikutnya

    Sangat Memprihatikan, Kondisi Terminal Simpang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Khidmatnya Pembentukan Majlis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) di Kecamatan Cilograng Di Tutup Dengan Pengajian Kitab Kuning.
    Diduga Penambangan Pasir dan Batu Kali di DAS Cibareno untuk Pembangunan Jembatan Cibareno
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan Personil Melaksanakan Giat Pelantika Pengurus PAC Fatayat NU Cilograng Gedung Outlet Desa Lebaktipar
    Guna Menjaga Kondusiftias wilayah menjelang Pilkada serentak Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota melaksanakan Giat Cooling sytem sambangi Ketua Ketua Panwascam
    Tekan Angka Laka lantas Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H dan anggota melaksanakan Giat Gatur di SMAN 1 Cilograng
    Di Simpang Terminal Bayah Personel Polsek Bayah Polres Lebak Patroli Malam Antisipasi Balap Liar Dan Kejahatan Jalanan

    Ikuti Kami